Media Humas Polri || Muratara
Genderang perang yang ditabuh oleh Polres Muratara Polda Sumsel terhadap penyalahgunaan Narkotika dan Bahan/Obat Berbahaya Narkoba wilayahnya terus dilakukan seperti tidak jera jeranya para pelaku baik sebagai pemakai maupun pengedar barang haram itu, pada hal sepanjang tahun 2023 ini saja sudah banyak yang dicokok oleh aparat Korps baju coklat ini.
Seperti hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 kali ini tersangka pengedar Narkoba jenis sabu sabu bernama Redi Irawan (31) Petani Sawit warga Kp.6 Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir ditangkap langsung Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH,beserta personil,sekitar jam 00.30 Wib
RE diringkus oleh Kapolsek Nibung bersama personil di Cafe Siti yang terletak di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Dari penangkapan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 81 (Delapan Puluh Satu) Plastik Klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, serta 1 (Satu) unit Ponsel Merk Oppo A16 Warna Silver.
Guna kepentingan pengembangan Penyidikan, Tersangka Redi Irawan dan Barang Bukti (BB) nya diamankan di Mapolsek Nibung lalu diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto Amin, S, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa kronologis penangkapan dimulai dari informasi awal yang diperoleh oleh Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, tentang adanya kegiatan perdagangan Narkoba di Wilayah Nibung, Kemudian AKP Yundri ini mengumpulkan Anggota Tim Opsnal nya lalu diberikan arahan dan petunjuk serta cara bertindak untuk melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkoba, setelah anggota Tim Opsnal ini memahami. Kemudian AKP Yundri memimpin langsung untuk melakukan Penyelidikan mendalam tentang adanya perdagangan Narkoba, akhirnya tim Opsnal Nibung berhasil mengidentifikasi lokasi penjualan Narkoba, yaitu di Cafe Siti yang terletak Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung.
Akhirnya Tim Opsnal Nibung pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023, sekira Pukul 00.30 Wib berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama REDI IRAWAN dari tersangka diketemukan barang buktinya berupa 81(Delapan Puluh Satu) Plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu serta 1 (Satu) unit Ponsel Merk Oppo A16 Warna Silver, dikantong celanan yang dipakainya.
Kemudian Redi Irawan berikut barang bukti dibawa ke Polsek Nibung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Keesokan hari nya Redi Irawan berikut barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Dituturkan lebih lanjut oleh AKP Buruanto dengan ditangkapnya Redi Irawan, menunjukkan bahwa Polres Muratara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Muratara.
“Mengapresiasikan Tindakan Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, bersama Personil nya yang sqtelah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Peredaran Narkoba, semoga hal ini dapat memberikan efek jera kepada Pengedar Narkoba lain nya untuk segera berhenti perdagangkan Narkoba,” terangnya.
Penyitaan BB sebanyak 81 (Delapan Puluh Satu) Plastik klip yang berisikan Kristal Putih diduga Sabu ini, Polsek Nibung dibawah Pimpinan AKP Yundri, SH, MH, sudah dapat menyelamatkan sedikit nya 100 (Seratus) Jiwa anak bangsa Indonesia untuk tidak mengkomsumsi Narkoba Jenis Sabu. “Ayo kita sama sama perangi narkoba karena merusak generasi muda,” tutup AKP Baruanto mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara.(Pak Wo)