Media Humas Polri. Com . Lampung Tengah 19/7/2023
Semestinya sebagai seorang kepala Kampung dapat memberi contoh yang baik kepada warganya , dan sudah seharusnya bisa membedakan antara prihal yang melangkahi dan di perbolehkan oleh hukum dan aturan yang berlaku.
Namun tidak dengan ( Gendut / Ran ) oknum Kepala Kampung yang telah lama manjalankan Bisnis galian C yang di duga tak berijin , menurut keterangan warga Usaha Galian C milik Gendut sudah lama berjalan bahkan sebelum Dia menjadi Kepala Kampung Buyut Baru Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah .
Saat awak Media Humas Polri mendatangi Lokasi Tambang pasir ( Galian C) terlihat ada beberapa armada truck sedang antri menunggu giliran muat pasir, Di sela kesibukan pekerja tambang pasir saat di mintain keterangan , Apakah benar ini lokasi tambang pasir milik pak Lurah? Iya mas milik pak lurah gendut, alat berat jenis Excavator yang di gunakan Menggali tambang pasir pun milik pak lurah, siapa pengurus di yang disini, pekerja yang mangaku warga Seputih Banyak mengatakan, gak tau kemana pengurusnya, pungkasnya.
Oknum Kepala Kampung saat hendak di temui, untuk konfirmasi tidak ada di tempat, Melalui sambungan Celuller Gendut mengatakan dirinya lagi di karang ( tidak dirumah) saat di Konfirmasi terkait adanya galian C ( tambang pasir) di Kampung Tersebut, Apakah benar miliknya Gendut mangatakan iya benar, Galian C ( tambang pasir) berikut Excavator adalah milik nya,
Dengan prihal tersebut sudah jelas jelas oknum Kepala Kampung tersebut dengan sengaja dan berani, melangkahi undang undang dan peraturan yang ada, selajutnya di harapkan kepada Pihak terkait untuk membrikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku ( Kairul Anam)