Muratara || Media Humas Polri
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) dari Polsek Nibung di bawah Kepemimpinan Kapolsek AKP Yundri, S. H, M. H dan Kanit Reskrim Ipda Jumar Bolivar, S. H yang sebelumnya berhasil membongkar kasus penggelapan sepeda motor yang melibatkan Padriadi alias Dapit BIN Usman.
Dimana Padriadi alias Dapit Bin Usman ditangkap terkait kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Supra. Ketika dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, Padriadi alias Dapit Bin Usman mengakui bahwa sepeda motor hasil dari tindak penggelapannya digadaikan di daerah Desa Setia Marga, Kec. Karang Dapo.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Reskrim 02 Agustus 2023 bergerak cepat menuju Desa Setia Marga, Kec. Karang Dapo untuk mencari barang bukti berupa sepeda motor yang digadaikan. Ditengah pencarian tersebut, tim berhasil menemukan Sukri alias Suk Bin Ayub (40) Warga Desa Setia Marga Kecamatan Jarang Dapo Muratara yang berada di sebuah pondok di kebun wilayah setempat.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di pondok tersebut, tim menemukan 79 (tujuh puluh sembilan) plastik klip yang diduga berisi kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) plastik warna biru merk Gatsby yang diduga sebagai barang bukti dari transaksi narkotika.
Sukri alias Suk Bin Ayub dengan tegas mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di pondok tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, Sukri alias Suk Bin Ayub beserta barang bukti yang disita diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Nibung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S. I. K, M. H didampingi Kasat Narkoba AKP Johny Martin, S. H melalui Kasi Humas AKP Baruanto yang disampaikan oleh Kapolsek Nibung AKP Yundri, S. H, M. H menyatakan bahwa Polres Muratara bersama jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan maupun narkotika di Wilayah Hukum Muratara. Beliau juga mengapresiasi kinerja Tim Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, Padriadi alias Dapit Bin Usman dan sdr Sukri alias Suk Bin Ayub akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasi Humas AKP Baruanto mengharapkan agar personil Polsek Nibung harus terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar serta sangat berbahaya bila mengkonsumsi Narkotika.
Saat ini pelaku berikut barang bukti Narkoba jenis sabu di amankan oleh Sat Res Narkoba Polres Muratara untuk Penyidikan lebih lanjut. (Masri Syah)