Wow SPBU 34.45230 Anjatan Layani Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Petralite Gunakan Jerigen

Media Humas Polri//Indramayu

Pantauan langsung awak media di lapangan menunjukkan aktivitas yang tidak biasa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.45230, Anjatan Utara, Indramayu. Banyak pengguna sepeda motor roda dua terlihat mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke dalam beberapa jerigen yang dibawa di kendaraan mereka saat mengantre.

Bacaan Lainnya

Fenomena ini tampak berlangsung secara terang-terangan dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait legalitas serta dampak dari praktik tersebut.

Pengisian BBM ke dalam jerigen dalam jumlah besar ini jelas bertentangan dengan ketentuan standar yang berlaku. Berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan PT Pertamina, pengisian BBM bersubsidi seperti Pertalite atau Solar ke dalam wadah non-standar seperti jerigen hanya diperbolehkan dengan izin khusus dan untuk keperluan tertentu, seperti kegiatan usaha mikro atau kebutuhan nelayan, yang didukung surat rekomendasi resmi dari dinas terkait. Namun, aktivitas di SPBU ini terlihat tidak sesuai prosedur, sehingga memunculkan berbagai konsekuensi yang perlu diperhatikan.

Salah satu dampak nyata dari praktik ini adalah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan harga terjangkau bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan komersial, seperti dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Hal ini tidak hanya merugikan konsumen yang berhak, tetapi juga negara, mengingat subsidi BBM merupakan bagian dari anggaran publik. Selain itu, pengisian ke jerigen tanpa pengawasan ketat dapat meningkatkan risiko kebakaran atau kecelakaan akibat penanganan yang tidak aman.

Masyarakat sekitar yang menyaksikan aktivitas ini pun menyampaikan keresahan mereka. Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kebingungan sekaligus keprihatinannya.

“Banyak yang mempertanyakan apakah SPBU ini punya izin untuk mengisi BBM ke jerigen seperti itu. Kalau memang boleh, apa dasar hukumnya? Kalau tidak, kenapa dibiarkan?” ujarnya.

Komentar ini mencerminkan ketidakjelasan informasi dan kurangnya transparansi dari pihak SPBU terkait aktivitas tersebut.

Situasi ini menuntut respons cepat dari pihak berwenang. Aparat penegak hukum, bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Pertamina, diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah praktik di SPBU 34.45230 ini melanggar ketentuan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas perlu diterapkan, baik terhadap pengelola SPBU maupun pelaku yang memanfaatkan celah ini.

Pertamina, sebagai pengelola utama distribusi BBM di Indonesia, juga didesak memberikan klarifikasi resmi. Sebelumnya, perusahaan ini berulang kali menegaskan bahwa operasional SPBU wajib mematuhi regulasi yang ketat, termasuk larangan pengisian BBM bersubsidi ke jerigen tanpa izin. Pengawasan yang lebih ketat terhadap SPBU nakal seperti ini menjadi keharusan untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Lebih jauh lagi, kejadian ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk memberikan efek jera, sekaligus menciptakan ketertiban di masyarakat. Sanksi tidak hanya ditujukan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga kepada pihak SPBU yang terbukti membiarkan atau bahkan memfasilitasi pelanggaran. Dengan demikian, kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.

Praktik pengisian BBM ke jerigen di SPBU 34.45230 Anjatan Utara, Indramayu, bukan sekadar persoalan operasional, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi. Tanpa langkah tegas dari semua pihak terkait, fenomena ini berpotensi terus berulang, merugikan masyarakat luas, dan melemahkan tujuan subsidi BBM itu sendiri. Masyarakat berharap ada tindakan nyata agar keadilan dan ketertiban dapat ditegakkan.(Nono)

Pos terkait