Yayasan Pradata Anugerah Negeri Gugat Rusli Rahim Alias Alai Di PN Dumai.
Media Humas Polri || Dumai
Ketua Yayasan Pradata Anugerah Negeri Samuel Pasaribu, Rabu (28/9/2022) mengatakan kepada Wartapenariau.com, bahwa kuasa hukumnya,Hardi Jaya,S.H, telah menggugat Rusli Rahim Alias Alai di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Dalam perkara nomor: 58/Pdt.G/2022/PN.Dum, kuasa hukum kita meminta kepada majelis Hakim untuk menghukum tergugat, Rusli Rahim alias Alai supaya menghentikan seluruh kegiatannya di atas objek sengketa, meskipun perkara quo belum berkekuatan hukum tetap,”ungkap Samuel Pasaribu.
Selain itu, menghukum tergugat, Rusli Rahim supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas ± 720 (tujuh ratus dua puluh) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi).
Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Rusli Rahim alias Alai mengaku memiliki data lengkap di Lurah untuk mengola kawasan hutan di Jalan Parit Kitang, RT.08, Kelurahan Bangsal Aceh,Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.
“Jangan sembarangan buat berita. Kalau mau data kan bisa ke Lurah, disana data-data saya lengkap,”ujar Rusli Rahim alias Alai kepada Wartapenariau.com, Sabtu (17/7/2021).
Padahal berdasarkan peta lampiran surat keputusan Menteri LHK RI nomor: 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang penunjukkan areal hutan di Provinsi Riau, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Rusli Rahim alias Alai berada di dalam kawasan hutan.
Rusli.Rahim alias Alai diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.
Penulis : PS/ Amir/Fitri