ZIARAH KE SUNAN PANGKAT DI BUKIT KRAPYAK HARUS BAYAR.
Mojokerto, MEDIA HUMAS POLRI, Saban hari wisata religi makam Sunan Pangkat tidak pernah sepi dari aktivitas pengunjung. Kawasan wisata religi itu selau ramai dikunjungi oleh wisatawan lokal hingga luar kota meski lokasinya di atas bukit Krapyak Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Tidak mudah untuk sampai di kawasan wisata religi Makam Sunan Pangkat.
Lokasi wisata religi tersebut cukup tersembunyi letaknya persis di atas puncak bukit Krapyak.
Para pengunjung Krapyak berjalan keatas menyusuri anak tangga menuju ke atas bukit.
Namun semenjak PPKM diberlakukan secara otomatis kegiatan ziarahpun mengikuti aturan PPKM. Beberapa orang tetap melaksanakan ziarah ke makam sunan pangkat karena sudah merupakan ritual yang dia lakukan dengan tetap melaksanakan prokes dan jaga jarak.
Pria paruh baya dengan inisial G asal Lamongan ini senantiasa menunaikannya setiap malam Jumat legi.
Beliau bersama beberapa jamaah Sudah bertahun tahun melakukan ritual ziara dan mengeluhkan kebijakan di situs makam sunan pangkat Desa padusan kawasan Pacet Mojokerto seperti yang dituturkan kepada awak media.
“setiap orang yang masuk ke situs makam pangkat di kenakan retribusi berupa tiket masuk sebesar sepuluh ribu rupiah, orang ziarah kok ditarik tiket”
Mendengar Keluhan dari beliau awak media bersama beliau ke kantor desa padusan Pacet Mojokerto untuk konfirmasi.
Seakan akan tidak mengetahui, pihak desa yang diwakili oleh sekdes menyampaikan bahwa semua adalah berkaitan langsung dengan perhutani kawasan Pacet Mojokerto.
Senada dengan yang disampaikan oleh Kepala Desa Padusan (Iriani) bahwa pengelolaan situs makam sunan pangkat dan camp ground di bukit Krapyak, pengelolaannya adalah Perhutani dan LMDH ( Lembaga Masyarakat Desa Hutan) setempat, dengan sharing profit perhutani, LMDH dan karangtaruna. Untuk lebih jelasnya supaya konfirmasi ke ketua LMDH pungkasnya.
Menurut Udin (nama panggilan) ketua LMDH Padusan yang sekaligus suami Kepala Desa Padusan menyampaikan bahwa pengelolaan bukit Krapyak Tidak melibatkan Desa Padusan. Pengelolaannya adalah pihak perhutani dengan LMDH yang operasionalnya di tangani langsung oleh karang taruna AMPALA (anak muda pecinta alam).
Lebih lanjut disampaikan bahwa smua yang masuk ke area bukit Krapyak harus bayar baik yang akan ziarah dan yang akan mendirikan tenda di area Camp Ground di area bukit Krapyak, UDIN juga menegaskan walaupun hanya sekedar selfi, tetap harus bayar. Bahkan peziarah sekalipun wajib bayar karena makam sunan pangkat di bukit Krapyak tidak masuk dalam cagar budaya bahkan Udin dengan arogansinya juga menyuruh kepada awak media untuk menulis yang besar besar. (21/9/2021)
Selepas menjelang malam tim awak media memburu informasi ke pihak perhutani Kawasan Pacet dalam hal ini MARGONO. Beliau menyampaikan bahwa pengelolaan bukit krapyak adalah perhutani dan LMDH Padusan,. Dalam MOU yang telah diteken, khususnya bagi yang ke situs makam Sunan Pangkat tidak dikenakan Tiket Masuk.
Hasil Konfirmasi dengan LMDH (Udin) dan perhutani ( Margono) sangat berbeda bahkan berbalik 180⁰.
Jika LMDH dalam melaksanakan MOU ditengarai di duga terjadi pungli maka akan bersentuhan dengan hukum terutama pasal 368.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Man’s &tim)
(Bersambung)