Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil RZWP 3 K
Media Humas Polri | Ambon
Kementerian Kelautan Dan Perikanan Menggelar Kegiatan Penguatan Pemanfaatan Dan Pengendalian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Provinsi Maluku dan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Perikanan dan Kehutanan Universitas Muhammadiyah Maluku (UNIMKU) dengan Loka PSPL Sorong secara daring dan luring di Hotel Santika Ambon, Senin (10/10/22)
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Maluku dr. Meykal Pontoh, Kepala PSPL Sorong(Papua)
Santoso Budi Wiidiarto S.Sos M.P, PLT Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Dr. Ir. Erawan Asikin M.Si, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahlimadya-KKP Ir. Balok Budiyanto M.M, Sub koordinator Kelompok Pengawasan Ruang Laut-KKP Agus Agus Setyawan S.T, Subkoordinator Kelompok Harmonisasi Perizinan-KKP Eko Budiharto S.Pi, Forkopimda dan OPD, serta undangan lainnya.
Saat di wawancarai oleh wartawan menjelaskan bahwa Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Maluku dr. Meykal Pontoh bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat, apa lagi telah di sampaikan oleh Pak Santoso kita adalah Provinsi Maluku yang 92% terdiri dari laut dan titik-titik pengembangannya itu paling banyak ada 1300 lebih. Jadi paling banyak di antara Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Sosialisasi ini menjadi hal yang sangat penting karena ini bukan hanya dari unsur pemerintah, tetapi juga di hadirkan pelaku-pelaku usaha. Sehinga, hal-hal terkait dengan hak maupun jasa yang dapat di hasilkan dari laut tersebut bisa tersampaikan kepada masyarakat. Tidak hanya dari unsur pemerintah saja yang mengetahuinya tapi masyarakat juga selaku pelaku usaha bisa terinformasikan dengan adanya sosialisasi tersebut. Ungkapnya
“Kita sedang membuat revisi Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) nanti akan di intergrasikan dengan RT/RW. Ini menjadi dasar kedepannya bagi penentuan setiap kegiatan yang ada di ruang laut. Sehingga, sosialisasi ini nantinya juga merupakan bagian dari kesempatan kita untuk mensosialisasikan Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang baru ini.” Tambah PLT Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Dr. Ir. Erawan Asikin M.Si
Sementara Kepala PSPL Sorong(Papua)
Santoso Budi Wiidiarto S.Sos M.P menjelaskan Kegiata ini sebenarnya implementasi dari UUD cipta kerja, UUD 11 tahun 2020 di mana presiden menyederhanakan birokrasi perijinan sehingga memudahkan iklim investasi. Perijinan itu yang kemarin UUCK merupakan penggabungan UUD dan Pasal menjadi satu UUD yang luar biasa. UUD Cipta Kerja di sebut juga Omnibus Law, menyederhanakan perijinan, menghilangkan egosektoral, dan harapan dengan seperti itu bisa menumbuhkan iklim investasi di Indonesia.
Ijin perijinan itu sekarang ini hanya ada perijinan dasar, perijinan perusahaan, jadi perijinan hanya melalui online yang namanya Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Perijinan perusahaan akan meminta ijin lingkungannya ada atau tidak. Jadi, hanya ada 3 ijin. Sementara ijin dasar ini: di sampaikan, di mandatkan dalam UUD sebagai mana telah di sampaikan oleh pak Sesditjen pengelolaan ruang laut. Ijin dasar ini adalah ijin kesesuaian pemanfaatan ruang. Sehinga kami harus mengandeng pemerintah daerah.
Pemanfaatan ruang laut sebuah kegiatan boleh atau tidak boleh, sesuai atau tidak sesuai ini di dasarkan pada rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang di buat oleh pemerintah daerah dan salah satunya RZWP3K ini. Jelasnya
Dengan penyederhanaan perijinan ini di harapkan akan memudakan atau mendorong iklim investasi terutama di Maluku. Maluku Sendiri kami identifikasikan ada 1000 lebih tittik di Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua barat yang tadi saya katakan. Pemanfaatannya sangat kecil, maka kesempatan ini salah satu materi yang di berikan adalah terkait dengan kebijakan rumpon. Kita melihan bahwa di Maluku sama halnya kemarin kami lakukan sosialisasi dari hasi Maluku Utara juga banyak rumpon di Maluku ini. Tutupnya
(V&S)