Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP. James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH Senin (20/11/2023) menyampaikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Rekrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap ZS alias Golden (46) Warga Dusun 1 Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap disekitar Perkebunan kelapa sawit Dusun 1 Desa Bandar lama Sabtu 18/11/2023) sekira pukul.19.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH Senin (20/11/2023) menyampaikan, Berdasarkan Pengaduan Masyarakat ( Dumas) tersangka ZS alias Golden Ini sudah menjadi Target karena tersangka transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bandar Lama sudah sangat meresahkan, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu turun ke Dusun 1 Desa Bandar Lama. Sabtu, (18/11/2023)
Dilokasi Tim melakukan pengintaian dan penyelidikan sekira pukul 19.00 ZS alias Golden terlihat ada dilokasi lalu dilakukan penindakan dengan menangkap tersangka ZS alias Golden langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan berupa, 2(dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.39 gram bruto, 1(satu) unit Timbangan elektrik 1(satu) buah mancis, dan uang tunai sejumlah Rp.50.000 ( Lima puluh ribu rupiah)
Hasil dari Interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang dengan panggilan Lukman, petugas langsung melakukan pencarian namun sampai saat ini belum ditemukan.
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Thamrin Nasution)